Surat Menyurat Pimpinan atau Pejabat
Surat menyurat pimpinan atau pejabat adalah segala bentuk dokumen komunikasi resmi tertulis yang dibuat, diterima, atau dikirim oleh pimpinan atau pejabat suatu badan publik, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan. Dalam konteks UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2021, surat menyurat pimpinan atau pejabat termasuk dalam informasi yang wajib tersedia setiap saat, selama tidak termasuk informasi yang dikecualikan
Isi surat menyurat bisa meliputi:
- Surat keputusan
- Surat tugas
- Surat undangan rapat
- Surat permohonan, permintaan, atau balasan antar lembaga
- Notulen rapat, memorandum, atau disposisi
- Instruksi resmi dari pimpinan
Tujuan akses informasi ini:
- Menjamin transparansi pengambilan keputusan
- Memastikan adanya akuntabilitas pejabat publik
- Memberikan hak publik untuk mengetahui proses komunikasi resmi yang berdampak pada pelayanan publik