Agenda Kerja Pimpinan Badan Publik adalah jadwal atau daftar kegiatan, rapat, kunjungan, serta tugas-tugas yang direncanakan dan dijalankan oleh pimpinan suatu badan publik dalam periode waktu tertentu (harian, mingguan, bulanan, atau tahunan). Dalam konteks UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), agenda kerja pimpinan merupakan informasi yang wajib tersedia dan dapat diakses publik, selama tidak mengandung informasi yang dikecualikan (misalnya, agenda yang bersifat rahasia atau menyangkut keamanan negara).

Manfaat bagi Publik:

  • Memudahkan masyarakat dan media untuk mengikuti kegiatan pimpinan badan publik.

  • Menambah transparansi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan atau lembaga.

  • Memberikan gambaran kinerja pimpinan dan prioritas kerja yang sedang dijalankan.