Dokumen Perjanjian dengan Pihak Ketiga
Dokumen Perjanjian dengan Pihak Ketiga adalah dokumen resmi yang berisi kesepakatan hukum antara suatu badan publik dengan pihak lain di luar badan publik (bisa perorangan, lembaga, perusahaan, atau organisasi), yang dibuat dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, atau program badan publik tersebut. Menurut UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), dokumen ini termasuk dalam informasi yang wajib tersedia setiap saat, selama tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
Tujuan keterbukaan dokumen ini:
-
Memastikan transparansi penggunaan anggaran dan sumber daya publik
-
Mencegah praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
-
Memberikan hak publik untuk mengetahui bagaimana keputusan dan kerja sama dijalankan
Namun, dokumen ini tidak wajib dibuka seluruhnya jika mengandung rahasia dagang pihak ketiga, informasi yang dapat mengganggu persaingan usaha sehat, serta ketentuan kerahasiaan yang disepakati secara sah.