Pelayanan Informasi Publik adalah rangkaian proses dan kegiatan yang dilakukan oleh badan publik untuk menyediakan, mengelola, dan memberikan akses informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Laporan Akses Informasi Publik adalah dokumen resmi yang dibuat oleh badan publik yang berisi ringkasan atau rekapan kegiatan pelayanan informasi publik selama periode tertentu (biasanya satu tahun).

Tujuan pelaporan:

  • Menunjukkan akuntabilitas badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi.

  • Sebagai bahan evaluasi internal untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi.

  • Memberikan informasi transparan kepada masyarakat dan pengawas publik.