Rencana Strategis
Rencana Strategis adalah dokumen perencanaan jangka menengah yang memuat visi, misi, tujuan, kebijakan, program, dan arah pengembangan suatu badan publik atau organisasi selama periode tertentu, biasanya 4-5 tahun. Menurut UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Rencana Strategis adalah salah satu informasi yang wajib diumumkan oleh badan publik agar masyarakat dapat mengetahui arah kebijakan dan program badan publik tersebut.
Tujuan penyusunan dan pengumuman Rencana Strategis:
-
Menyelaraskan seluruh kegiatan dan kebijakan badan publik dengan visi dan misi.
-
Menjadi pedoman dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan sumber daya.
-
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas badan publik kepada masyarakat.
-
Memudahkan pengawasan publik terhadap pelaksanaan program dan kebijakan.