Informasi yang Tidak Dapat Diakses oleh Pemohon Informasi Publik
Informasi yang Tidak Dapat Diakses oleh Pemohon Informasi Publik adalah informasi yang dikecualikan atau dilarang untuk dibuka atau diberikan kepada publik karena dapat membahayakan kepentingan tertentu, baik itu kepentingan negara, individu, atau pihak lainnya.
Menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di Indonesia, tidak semua informasi milik badan publik wajib dibuka. Ada jenis informasi yang dikecualikan dari keterbukaan.