Informasi Lengkap yang Wajib Disediakan dan Diumumkan
Informasi Lengkap yang Wajib Disediakan dan Diumumkan adalah jenis informasi publik yang harus disusun, disimpan, dan diumumkan secara terbuka oleh badan publik dalam bentuk yang lengkap, sistematis, dan mudah diakses oleh masyarakat, tanpa harus melalui permintaan khusus. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Tujuan kewajiban ini:
-
Mendorong transparansi dan akuntabilitas badan publik
-
Memberikan akses setara kepada masyarakat
-
Mencegah penyalahgunaan kekuasaan
-
Menjamin hak warga untuk tahu (right to know)