| Administrator

Card Image

RSUD Soewondo – Pati (17 Juli 2024). Inspektorat Daerah Kabupaten Pati mengadakan Sosialisasi Pendidikan Anti Korupsi ASN di Ruang Seruni UPT RSUD RAA Soewondo Pati pada hari Rabu, 17 Juli 2024. Acara tersebut dihadiri oleh Plt Direktur Soewondo Pati, Wakil Direktur, Pejabat Struktural, Ketua Instalasi, Ketua Ruang, dan Ketua Komite. Sedangkan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Pati diwakili oleh Bu Sayuti, Bu Puri Riani, dan Bu Akin.

Secara harfiah, korupsi memiliki arti kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat suap, dan tidak bermoral. Jika menurut KBBI, korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Bu Puri Riani menjelaskan bahwa ada 3 macam korupsi, yaitu petty corruption, grand corruption, political / state capture corruption. Petty corruption merupakan korupsi dalam skala kecil yang mengacu pada penyalahgunaan kekuasaan yang dipercayakan oleh pejabat publik tingkat rendah dan menengah dalam interaksi mereka dengan masyarakat. Grand corruption merupakan tindakan yang dilakukan oleh pejabat tinggi pemerintah yang mengganggu kebijakan atau fungsi utama Negara. Political / state capture corruption biasanya berbentuk manipulasi politik, institusi, dan aturan prosedur terkait alokasi sumberdaya.

Ada 7 jenis tindak pidana korupsi, diantaranya kerugian keuangan Negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, pemerasan, suap menyuap, gratifikasi, dan benturan kepentingan. Menurut United Nation Convertion against Corruption (UNCAC) atau UU No. 7 tahun 2006, korupsi dapat merusak pasar, harga, dan persaingan usaha yang sehat; meruntuhkan hukum, menurunkan kualitas hidup / pembangunan berkelanjutan; merusak proses demokrasi; pelanggaran ham; dan menyebabkan kejahatan lainnya berkembang.

“Strategi pemberantasan korupsi bisa dilakukan melalui education, prevention, dan enforcement. Kita berarap penegakan hukum ini akan memberikan efek jera pada pihak-pihak yang melakukan tindak korupsi,” terang Bu Puri Riani.

“Peran masyarakat juga tak kalah penting dalam memberantas korupsi. Untuk itu, masyarakat diharapkan aktif di social media dan membuka forum diskusi atau sosialisasi tentang anti korupsi, serta tidak membiasakan untuk memberi tip (gratifikasi) kepada petugas,” tambahnya.

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa uang, dan fasilitas lainnya yang diberikan berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas Penyelenggara Negara / Pegawai Negeri.

Bu Akin juga menjelasan bahwa gratifikasi yang dianggap suap memiliki dampak dapat mempengaruhi pejabat publik yang mana dapat merusak sistem dan prosedur sehingga mengakibatkan visi dan misi tidak tercapai.

“Gratifikasi dapat menumbuhkan mental pengemis dan menghalalkan berbagai cara untuk bisa memuaskan diri sendiri dan memperkaya orang lain dengan melanggar aturan hukum dan menyalahgunakan wewenang,” tambah Bu Akin.

Pada acara sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa ada 2 kategori gratifikasi, yaitu gratifikasi yang wajib dilaporkan, dan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.

Gratifikasi yg wajib dilaporkan seperti terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat diluar penerimaan yang sah; terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran diluar penerimaan yang sah; terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring, dan evaluasi diluar permintaan yang sah; serta terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas diluar penerimaan yang sah dari pemerintah daerah.

Sedangkan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan memiliki karakteristik yang berlaku untuk umum; tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dalam ranah adat istiadat, kebiasaan, dan norma yang hidup di masyarakat; dipandang sebagai wujud ekspresi dan keramah-tamahan.

“Integritas merupakan kesatuan pikiran, perasaan, ucapan, dan tindak laku yang sesuai dengan hati nurani,” jelas Bu Sayuti.

Karakteristik integritas diantaranya yaitu menyadari bahwa hal-hal kecil itu penting; peduli terhadap kebaikan yang lebih besar; menemukan yang benar; jujur namun rendah hati; bertanggung jawab; bertindak bagaikan tengah diawal; menciptakan budaya kepercayaan; mempekerjakan integritas, menepati janji; dan konsisten.

Acara tersebut diakhiri setelah Bu Sayuti mejelaskan bahwa ada 9 nilai integritas yaitu jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil.