| Administrator

RSUD Soewondo – Pati (16 Mei 2024). Saat ini Pemerintah Pusat sudah menandatangani Peraturan Presiden tentang jaminan kesehatan yaitu peleburan kelas 1, 2, 3 menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).
UPT RSUD RAA Soewondo Pati melalui Plt. Direktur Dr. hartotok, S.Kep, Ners, M.H.Kes menerangkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) itu bukan penghapusan kelas rawat inap 1,2 dan 3 akan tetapi disederhanakan di tempat yang sama dengan kualitas yang ditingkatkan. Dari dua belas indikator yang harus dipenuhi semua rumah sakit, salah satunya fasilitas rawat inap harus memiliki luas ruangan yang sudah ditentukan, juga ber AC, dan memiliki kamar mandi dalam.
“Saat ini, kami sudah memiliki tiga (3) ruangan yang sekarang sudah memenuhi standar KRIS yaitu ruangan teratai IV, ruangan Edelways, dan Ruangan Dahlia. Kedepannya kita akan melakukan renovasi dibeberapa ruangan-ruangan untuk mempersiapkan ruang kelas rawat inap standar sesuai intruksi pemerintah,” terang Dr. Hartotok.
Standar luas ruangan rawat inap yang berukuran 20 meter persegi diisi maksimal empat pasien, mungkin dengan KRIS akan berdampak dari jumlah tempat tidur yang semula berjumlah 24 sekarang menjadi 16. Karena dengan adanya batas minimal luas ruangan tempat tidur sehingga jumlahnya akan berkurang.
“Inikan dari Pemerintah lewat Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan ingin memberikan layanan kepada masyarakat yang lebih bagus. Dulu ruang rawat inap kelas tiga tidak ada ber AC, dan kamar mandi diluar. Dengan diberlakukannya KRIS, ruang ranap inap kelas tiga saat ini difasilitasi dengan ruangan yang luas, AC, dan kamar mandi dalam,” tutup Dr. Hartotok.
Saat ini Rumah Sakit Soewondo Pati sudah memiliki 48 tempat tidur yang sudah memenuhi kriteria kelas rawat inap standar (KRIS).