| Administrator

Card Image

RSUD Soewondo – Pati (19 Februari 2025). UPT RSUD RAA Soewondo Pati dengan Kementerian Agama telah melaksanakan koordinasi untuk perjanjian kerjasama tentang layanan rohani bagi pasien.

Bertempat di Ruang Rapat Seruni Gedung Medik lantai IV, acara yang dihadiri tamu undangan berjumlah kurang lebih 90 orang digelar pada hari Rabu, 19 Februari 2025.

Dr. Hartotok selaku Plt. Direktur RSUD RAA Soewondo Pati membuka acara pertemuan dengan mengucapkan terima kasih atas atensinya teruntuk KEMENAG yang sudah berkenan hadir di forum ini.

“Kami apresiasi ya, dengan adanya perjanjian kerjasama ini bisa menambah semakin baik pelayanan disini tentunya kerohanian yang diberikan kepada pasien suatu kebutuhan. Dan ini merupakan suatu bentuk usaha untuk selalu memperbaiki program-program pelayanan untuk selalu menjadi paripurna,” tutur Dr. Hartotok.

Masih di ruangan yang sama, Kepala Kantor KEMENAG Pati, Ahmad Syaiku, menyampaikan untuk kerjasama kerohanian antara Kementerian Agama dengan Instansi yang lain sangat diperlukan.  Seperti KEMENAG sudah melakukan kerjasama dengan Lapas Pati dan Dinas Kesehatan.

Mengingat layanan rohani sangat dibutuhkan di Rumah Sakit, tentunya dengan RSUD RAA Soewondo Pati dilakukan perjanjian kerjasama untuk memberikan pelayanan kerohanian terhadap pasien.

“Kami hadir untuk bisa memberikan penerangan-penerangan kerohanian, kami hadir disini untuk menindak lanjuti perjanjian kerjasama dengan Rumah Sakit Soewondo Pati,” kata Ahmad Syaiku.

“Masyarakat dihimbau untuk memahami kondisi tubuh tentunya akan mengalami sakit. Jangankan manusia biasa, seorang Nabi saja pernah sakit. Hanya satu makhluk Tuhan yang tidak pernah sakit yaitu malaikat,” ujarnya.

“Kami berharap adanya momen seperti ini bisa bermanfaat bagi kita semuanya, seperti yang dulu ada wabah penyakit corona, begitu banyaknya kerohanian yang kami layani,” akhirnya.

Di sesi penutup, ada sosialisasi dari Pencegahan & Pengendalian Infeksi (PPI) tentang 5 momen cuci tangan yang diperagakan oleh Ibu Safiati di depan tamu undangan, diantaranya sebelum kontak dengan pasien, sebelum tindakan aseptik, setelah terkena cairan tubuh pasien, setelah kontak dengan pasien, dan setelah kontak dengan lingkungan di sekitar pasien. (Redaksi – RIS)