Hak dan Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
Hak dan tata cara memperoleh informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hak-hak yang dimiliki setiap orang dalam memperoleh informasi publik adalah:
- Melihat dan mengetahui informasi publik
- Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum
- Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan
- Menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan