Hak dan tata cara memperoleh informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hak-hak yang dimiliki setiap orang dalam memperoleh informasi publik adalah:

  • Melihat dan mengetahui informasi publik
  • Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum
  • Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan
  • Menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan