Daftar Informasi Publik (DIP) adalah dokumen yang berisi rincian seluruh informasi yang dikuasai oleh badan publik, baik informasi yang wajib tersedia secara berkala, serta-merta, maupun yang tersedia setiap saat. DIP disusun oleh badan publik untuk menunjukkan keterbukaan informasi dan memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi. Daftar Informasi Publik diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan peraturan pelaksanaannya, seperti Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2021.

Tujuan DIP:

  • Menyediakan informasi yang akurat dan dapat diakses oleh masyarakat.

  • Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi badan publik.

  • Mempermudah pemohon informasi dalam mengetahui jenis informasi yang tersedia.