Pengadaan Barang dan Jasa
Pengadaan barang dan jasa adalah kegiatan untuk mendapatkan barang atau jasa yang dibutuhkan, dengan menggunakan proses dan metode tertentu. Proses ini dimulai dari perencanaan kebutuhan hingga serah terima barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu swakelola dan pemilihan penyedia. Swakelola yaitu barang atau jasa diperoleh dengan cara dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat. Sedangkan pemilihan penyedia, yaitu barang atau jasa diperoleh dengan cara memilih penyedia barang atau jasa yang diinginkan. Pengadaan barang dan jasa memiliki beberapa karakteristik, diantaranya:
- Mencari dan menyetujui syarat-syarat
- Membeli barang, jasa, atau pekerjaan lainnya dari sumber eksternal
- Mencari kesepakatan spesifikasi, harga, dan waktu