| Administrator
RSUD Soewondo – Pati (06 Agustus 2024). UPT RSUD RAA Soewondo Pati mengadakan sosialisasi terkait pelaporan indikasi tindak pidana korupsi dengan aplikasi E-Wis dan E-Wadul. Sosialisasi ini diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 06 Agustus 2024 di Ruang Seruni. Acara tersebut dihadiri oleh Plt Direktur RSUD Soewondo, Pejabat Struktural, perwakilan dari ruang dan instalasi, serta Ibu Kiki Apriyanti, S.STP, M.Si sebagai narasumber.
Sebelum acara sosialisasi dimulai, Dr. Hartotok, S.Kep., Ners, MH.Kes selaku Plt Direktur RSUD Soewondo memberikan sambutan agar seluruh staff yang hadir mohon untuk memperhatikan dan mengikuti sosialisasi hari ini sampai selesai. “Ini juga bisa sebagai bentuk komitmen dari Pemkab Pati dalam mengendalikan atau mengurangi bahkan menghilangkan benturan kepentingan agar bekerja secara professional,” ujarnya.
Bu Kiki menjelaskan bahwa Pelapor (whistleblower) merupakan seseorang yang mengadukan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam organisasi tempatnya bekerja atau pihak terkait lainnya yang memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikator tindak pidana korupsi.
Sedangkan Pelaporan adalah informasi yang disampaikan oleh Pelapor terkait perbuatan yang berindikasi tindak pidana korupsi dan dilengkapi dengan bukti permulaan.
“Ada pula yang namanya Media Pelaporan. Jadi, Media Pelaporan yaitu sarana yang digunakan untuk menyampaikan pelaporan terkait perbuatan yang berindikasi tindak pidana korupsi,” jelas Bu Kiki.
Unsur pengaduan tindak pidana korupsi terdiri dari what (perbuatan apa yang berindikasi tindak pidana korupsi), who (siapa yang terlibat dalam perbuatan tersebut), where (dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan), when (kapan perbuatan tersebut dilakukan), how (bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan), dan evidence (dilengkapi dengan bukti permulaan).
Inspektorat Daerah juga memiliki kewajiban dalam pelaporan tindak pidana korupsi, diantaranya mengadministrasi pelaporan; menganalisis pelaporan; melakukan pemeriksaan/audit serta memberikan rekomendasi; dan membuat laporan pengelolaan pelaporan, pemeriksaan, dan tindak lanjut atas rekomendasi.
Bagi Pelapor tindak pidana korupsi, wajib diberika perlindungan dan kerahasiaan identitas Pelapor harus dijaga. Identitas Pelapor bisa diungkapkan ketika memang diperlukan saat penyidikan dan persidangan.
Bu Kiki juga menjelaskan perbedaan aplikasi yang digunakan untuk pelaporan tindak pidana korupsi di Instansi Pemerintah Kabupaten Pati, “Aplikasi E-Wis khusus ASN melaporkan ASN. Jika masyarakat umum ingin melaporkan pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi, bisa menggunakan aplikasi E-Wadul.”
“Ketika laporan sudah masuk ke Inspektorat, kemudian Inspektorat menindaklanjuti dengan datang ke Instansi Pelapor dan yang dilaporkan akan diperiksa/diaudit,” imbuhnya.
Adapun benturan kepentingan yaitu situasi yang terjadi pada setiap Pejabat/Pegawai di Daerah yang memiliki dan/atau patut diduga mempunyai kepentingan pribadi dan/atau golongan terhadap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi setiap keputusan dan tindakan.
Sumber benturan kepentingan diantaranya penyalahgunaan wewenang, perangkapan jabatan, hubungan afiliasi, gratifikasi, dan kelemahan sistem organisasi.
“Kalau yang benturan kepentingan, penanganannya tetap lapor ke Inspektorat kemudian tindak lanjutnya itu pemeriksaan terhadap si terlapor dan yang melakukan pemeriksaan adalah atasan lansungnya. Ini persis seperti pembinaan disiplin yang dilakukan disini sehari-hari. Jika yang dilaporkan Pimpinan OPD-nya Instansi, yang memeriksa adalah Inspektorat,” terang Bu Kiki sebelum menutup acara sosialisasi Whistleblowing System.