| Administrator

Card Image

Petugas KPPS di Kabupaten Pati mengalami gangguan jiwa usai coblosan. Dari data rawat inap UPT RSUD RAA Soewondo Pati, pasien yang berinisial MAH dirawat rawat inap semenjak tanggal 23 hingga 29 Februari 2024.

Plt Direktur UPT RSUD RAA Soewondo Pati, Dr. Hartotok, S.Kep, Ners, M.H,Kes melalui Kepala Ruang Sakura, Sudarwati, S.Kep.Ners menjelaskan pasien ini adalah pasien rawat inap di ruang Sakura yang sudah dirawat selama 6 hari. MAH merupakan pasien jiwa. Penyebab terkena gangguan jiwa adalah banyaknya tugas yang diemban mulai dari tugas kuliah dan tugas sebagai KPPS yang mengerjakan Sirekap. Akhirnya pasien sering marah marah dan membahayakan diri hingga cenderung tempramental, tidak percaya diri, juga menyalahkan dirinya sendiri.

"Banyak tugas yang diemban. Tugas kuliah yang bebarengan dengan tugas Sirekap membuat pasien merasa kurang percaya diri dan menyalahkan diri sendiri," Ujar Kepala Ruang Sakura, Sudawarti, S.Kep.Ners. Dirinya juga menyampaikan bahwa pasien dirawat sesuai SPO rumah sakit seperti diberikan injeksi kemudian ditenangkan, serta dilakukan restren untuk mencegah terjadinya hal hal yang tidak diinginkan, misalnya membenturkan kepala ke tembok.

Dari tim medis DPJP dr. Yarmaji, Sp.Kj akhirnya merekomendasikan kepada keluarga pasien bahwasannya MAH untuk dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Semarang supaya mendapatkan pelayanan terapi lebih lanjut seperti mendapatkan ECT.