Tugas dan Fungsi
TUGAS POKOK DAN FUNGSI RUMAH SAKIT
RSUD RAA Soewondo Pati merupakan lembaga teknis daerah, yang dipimpin oleh seorang Direktur, secara teknis medis dan operasional bertanggung jawab kepada Bupati Kepala Daerah.Tugas pokok RSUD RAA Soewondo Pati adalah membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kesehatan melalui upaya kegiatan peningkatan, pencegahan, penyembuhan dan pemulihan kesehatan serta melaksanakan upaya rujukan.
RSUD RAA Soewondo Pati mempunyai fungsi :
1. Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.
2. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis.
3. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan.
4. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan.